Kamis, 13 Desember 2018

Dibalik Antitrust Freeport

PT Freeport Indonesia terus berupaya untuk mendapatkan Antitrust dari Filipina. Antitrust filling adalah dokumen persaingan usaha yang merupakan bagian dari suatu usaha divestasi PT Freeport Indonesia yang nantinya saham perusahaan tambang tersebut akan dibeli oleh INALUM atau PT Indonesia asahan alumunium. Dengan adanya antitrust ini maka dapat mencegah adanya suatu monopoli sebagai contoh kartel harga antara produsen tembaga yang ada.
Antitrust
Antitrust

Sebelumnya, Freeport telah mendapatkan izin antitrust dari sejumlah negara. Salah satu negara pemebri izin antitrust untuk freeport berasal dari Tiongkok. Izin yang didapatkan oleh freeport pada pekan lalu. Sementara itu, PT Freeport juga harus mengurus perizinan dokumen antitrust kesjumlah negara lain yakni Indonesia, Jepang, Filipina, dan juga korea selatan.

Dan tidak terkecuali negara tujuan ekspor produk PT Freeport Indonesia. Rendi Witular, Head of Corporate Communications and Government Relations PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) menerangkan bahwa tidak ada kendala dalam oengruusan izin antitrust, hanya saja membutuhkan beberapa waktu untuk emndapatkan izin antitrust dari sejumlah negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar