Sabtu, 24 November 2018

Investasi Usaha Ekonomi Kreatif

Usaha Ekonomi Kreatif semakin membuka lebar para investor swasta domestik maupun asing untuk dapat berinvestasi pada sektor ekonomi kreatif. Terbukanya peluang ini dampak dari dikeluarkannya Dua bidang ekonomi kreatif dari Daftar Negatif Investasi yakni Ekonomi kreatif Galeri Seni dan juga gedung pertunjukan seni.
Usaha Ekonomi Kreatif
Usaha Ekonomi Kreatif

Dalam arti lain, para investor bisa memberikan kontribusi invetasinya hingga 100% pada dua sekotr ekonomi kreatif ini. Ricky J. Pesik, Wakil Kepala Badan Ekonomi KReatif atau Bekraf menyebutkan bahwa ada sebanyak dua sekotor industri ekonomi kreatif yang secara umum membutuhkan dana modal hingga puluhan miliar rupiah. Dengan arti lian maka ekonomi kreatif dapat membuka peluang invetasi asing untuk masuk berinvestasi pada dua sektor ekonomi kreatif tersebut.

Jika dilihat dari penilaian kacamata bisnis, untuk permodalan dua sektor ekonomi kreatif tersebut membutuhkan modal puluhan miliar dan bahkan tidak mungkin ada ekonomi kreatif dari sektor Galeri Seni dan Gedung pertunjukan yang modalnya bisa di bawah 50 miliar. MEskipun bisa berinvestasi sebesar 100% namun tidak mungkin investor asung dapat berinvestasi ke sebanyak 54 sektor yang akan dikeluarkan dari DNI (daftar negatif investasi) karena ada batasan minimal investasu asing yakni sebesar 10 Miliar Rupiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar